SEKILASINDONEWS.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi sampaikan 3 point pendapat akhir dan penjelasan dalam rapat Paripurna yang digelar oleh Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel.
Acara yang berlangsung di gedung rapat paripurna Junjung Besaoh DPRD Basel, Rabu (17/7) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Muzani Abdullah dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Basel Debby Vita Dewi, jajaran Forkopimda, Sekda Basel, dan kepala OPD Pemkab Basel.
Wabup Basel Debby Vita Dewi mengatakan, ada 3 point penyampaian dalam agenda Paripurna kali ini diantaranya pengambilan keputusan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025-2045, Kemudian, penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025.
“Untuk penyampaian pengambilan keputusan RPJPD tahun 2025-2045 ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan. Artinya, dengan memperhatikan berbagai potensi, tantangan, dan peluang yang ada di kabupaten Basel serta dinamika pembangunan global.
dapat membawa Bangka Selatan sebagai gerbang ekonomi Bangka Belitung yang maju dan bekelanjutan 2045 yang menjadi visi pembangunan jangka panjang kabupaten Basel 20 tahun mendatang,” kata Debby.
Sehingga, kata dia, diharapkan Kabupaten Basel mampu menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Provinsi kepulauan Babel dengan didukung sumber daya manusia yang unggul dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Secara keseluruhan visi Bangka Selatan 2045 diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata, sumber daya manusia yang berdaya saing dan pembangunan yang maju dalam segala aspek,” kata Debby.
Sedangkan dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, kata Debby, merupakan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dalam pasal 31 dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).
“Dimana laporan keuangan tersebut dilaporkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.