Artinya, dari sisi subtansi rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 Basel memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
“Capaian ini menjadikan opini WTP ke 5 kali berturut-turut yang diperoleh pemerintah kabupaten bangka selatan dari badan pemeriksa keuangan. hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Basel tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan baik,” tuturnya.
Kemudian, pada penyampaian, rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025, menurut Debby hanya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dianggap sangat urgen diantaranya pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai asn dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan di angkat pada akhir tahun 2024.
Juga seperti pemenuhan belanja mengikat untuk operasional organisasi, dukungan atau pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan khususnya pemenuhan universal health coverage (uhc).
“Tentunya, rancangan kebijakan umum anggaran ini disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah tahun 2025. selain itu juga untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025,” terangnya.
Bagaimana selanjutnya nanti dokumen ini akan menjadi arah atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Basel dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui apbd tahun anggaran 2025.
“Untuk itu, atas kerja sama yang telah terjalin, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkab Bangka Selatan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Basel Muzani Abdullah mengatakan, bahwa agenda rapat paripurna kali ini baru sebatas penyampaian untuk pandangan praksi untuk dilakukan pembahasan.
“Pertama kita menyampaikan bahwa ini merupakan penyampaian rancangan bukan pengambilan keputusan. Jadi karena penyampaian rancangan tidak seharusnya wajib untuk pandangan praksi tetapi kalau setelah dibahas baru kita menyampaikan pandangan praksi,” pungkasnya.