SEKILASINDONEWS.COM – Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, meminta perizinan perusahaan tambak udang yang berlokasi di Dusun Gusung, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan harus segera dihentikan.
Pasalnya, aktivitas perusahaan tambak udang milik PT Sumber Berkat Multiarta itu diduga telah mencemari lingkungan yang bersumber dari pembuangan limbah tambak udang hingga menyebabkan bau air laut di wilayah itu menjadi busuk
Parahnya lagi, pencemaran limbah itu juga menyebabkan beberapa biota laut seperti, penyu, kepiting, ikan, udang sungkur mati akibat dari limbah tambak udang yang di buang bebas ke laut. Akibatnya, para nelayan pesisir di wilayah tersebut mengaku resah.
“Melihat aktivitas tambak PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai Jimbur sudah selayaknya dievaluasi dan harus dihentikan izinnya,” tegas Ahmad Subhan Hafiz, Kamis (23/5/2024).
Ia menjelaskan, seharusnya izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah diaudit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018.
Bahkan, kata dia, berdasarkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Selain itu, terlihat perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang,” ujarnya.