“Reses bukan hanya sekadar sarana sosialisasi dan pertanggungjawaban kinerja DPRD secara berkala, tetapi juga wadah untuk menangkap isu-isu spesifik atau kejadian luar biasa yang membutuhkan penanganan langsung di lapangan,” ujar Syarifah.
Terkait kekeringan, dia mendorong penanganan lintas sektor, termasuk kemungkinan pembentukan satuan tugas khusus. Untuk konflik buaya, Syarifah menyebut kewenangan penanganannya berada pada BKSDA.
“DPRD Babel bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi akan mengawal laporan masyarakat dengan menyampaikan surat resmi kepada BKSDA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara persoalan aset provinsi akan dikoordinasikan bersama Komisi IV DPRD Babel.
Kepala Desa Dukong, Min Tet, mengapresiasi pelaksanaan reses tersebut.
“Tadi banyak aspirasi yang tersampaikan dengan adanya reses ini. Jadi sangat penting dan sangat bermanfaat sekali dengan adanya reses,” ujar Min Tet.
















