Setelah peninjauan selesai, mereka berjalan kembali ke mobil yang diparkir sekitar 300 meter dari lokasi. Namun tanpa diduga, sekitar 30 orang sudah menunggu di sana.
“Kami mendapat intimidasi hingga akhirnya terjadi pengeroyokan secara fisik oleh rombongan tersebut,” ungkap Kacak.
Polisi Masih Cek Laporan
Sementara itu, Kapolres Belitung Timur AKBP Feri Indra Dalimunthe saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya cek dulu,” kata Kapolres singkat.
PWI Babel Angkat Suara
Ketua PWI Babel Mohammad Fathurrakhman atau Boy mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh anggotanya. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
“Ini bentuk menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers. Ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jadi sudah masuk ranah pidana,” tegas Boy.
Boy juga menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Anggota PWI Babel sedang melaksanakan tugas jurnalistik, ini malah diduga dikeroyok. Kami minta polisi segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait masih terus dilakukan. (*)




















