“Setelah dibuka, kami menemukan sembilan klip besar berisi 900 butir ekstasi. Total barang bukti dari dua lokasi adalah 932 butir ekstasi atau 311,78 gram,” jelas Kombes Slamet.
Ia menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut Slamet, tidak terlepas dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ini membuktikan kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Slamet juga mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. Menurutnya, pendidikan dan pengawasan keluarga adalah langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Slamet.