Riza mengakui keputusan memberhentikan 45 orang tersebut bukan perkara mudah.
Namun, pemerintah daerah harus mengambil sikap untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa keadilan kepada PPPK Paruh Waktu lainnya yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.
“45 orang ini terpaksa kami korbankan demi kebaikan 1.162 orang lainnya,” kata Riza.
Riza berharap keputusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangka Selatan agar tidak mengulangi persoalan serupa pada masa evaluasi dan perpanjangan kontrak berikutnya.
“Saya berharap yang lain bisa terus diperpanjang berikutnya dan tidak ada lagi angka 45 ini. Kalau bisa, tidak ada lagi yang saya berhentikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Riza menegaskan Pemkab Bangka Selatan akan terus berupaya mempertahankan para pegawai yang telah lama mengabdi dan menunjukkan kinerja baik.
Ia juga berharap kebijakan pemerintah pusat ke depan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi keberlangsungan PPPK Paruh Waktu.
Namun, selama kesempatan untuk bekerja masih diberikan, Riza meminta seluruh PPPK tidak menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
Menurutnya, perpanjangan kontrak harus dimaknai sebagai amanah sekaligus kesempatan untuk membuktikan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Sebab, status sebagai aparatur pemerintah membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bangka Selatan.
Riza pun kembali mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu tidak hanya mengejar status dan perpanjangan kontrak, tetapi benar-benar menunjukkan pengabdian melalui kinerja di lapangan.
“Tolonglah bekerja dengan baik, layani masyarakat Bangka Selatan dengan baik,” tutup Riza. (*)














