Diduga Edarkan Sabu, Handoko Diringkus Satresnarkoba Polres Basel saat Berada di Rumah Ocha
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria bernama Handoko (29) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan saat berada di rumah seorang perempuan bernama Ocha di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pria yang belum bekerja itu ditangkap, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada subuh dini hari tersebut, polisi menyita lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 6,80 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik kosong, sekop yang terbuat dari pipet minuman, kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Handoko.
Menurutnya, penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti dengan 5 Program Prioritas Kapolri dalam penanganan kejahatan narkotika dan jaringan pengedar.
”Ya Bang, anggota melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di rumah saudari Ocha di Jalan Damai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Handoko,” ungkap AKP Defriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).















