Defriansyah menjelaskan, usai diamankan, petugas langsung menggeledah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat guna memastikan jalannya proses hukum transparan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas kotak rokok.
”Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu,” jelas Defriansyah.
Tak hanya itu, lanjut Defriansyah, polisi juga menyita 3 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, 1 buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 unit ponsel Vivo Y02 warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas temuan barang bukti tersebut, Handoko beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Defriansyah. (rik)















