pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

15 Adegan Diperagakan Oleh Nos “Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung” di Desa Rias

×

15 Adegan Diperagakan Oleh Nos “Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung” di Desa Rias

Sebarkan artikel ini

Dalam rekonstruksi tersebut, Febry menyebutkan ada beberapa fakta baru yang didapati. Menurut keterangan Febry tersangka memang sudah lama menyimpan senjata tajam jenis pisau di dalam kamarnya.

“Tersangka mengaku bahwa pisau tersebut sering digunakannya untuk jaga diri saat pergi bekerja mencari timah di perairan laut Suka Damai. Tentunya hal ini juga mengingat pelaku adalah seorang perempuan,” terang Febry.

Selain itu, Febri juga menjelaskan proses rekonstruksi ulang ini dilakukan guna untuk mencari sejumlah fakta-fakta atas kejadian tersebut. hal ini sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan keterangan para saksi-saksi.

“Setelah proses rekonstruksi ini dilakukan, akan dilakukan gelar perkara. Sekaligus menjadi upaya kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Basel,” jelas dia.

Atas kejadian ini, lanjut Febry, tersangka Nos disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (Riki/Sekindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *