BANGKA SELATAN,SEKILASINDONEWS.COM – Alih-alih bertobat di usia senja, seorang buruh harian lepas, AG alias Agus (51), justru terjerat kasus narkotika. Pria asal Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, ini ditangkap polisi pada Jumat (13/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di desanya.
“Dari penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat total 12,84 gram yang terbagi dalam 14 bungkus kecil, 36 bungkus sedang, dan satu bungkus besar. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp 562.000,” ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ. Budi, Sabtu (13/12/2024).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dompet, handphone, plastik bening kosong bertuliskan angka tertentu, dan sebuah celana pendek.
Semua barang bukti tersebut bersama Agus langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan. Menurut Budi, motif Agus adalah mencari keuntungan ekonomi dari penjualan sabu.