Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

17.597 Tindakan Keimigrasian dalam 9 Bulan! Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA hingga Buronan Internasional

×

17.597 Tindakan Keimigrasian dalam 9 Bulan! Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA hingga Buronan Internasional

Sebarkan artikel ini

Langkah ini diharapkan memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memudahkan pemantauan keberadaan pengungsi.

17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian
Di tengah penguatan sistem digital, Ditjen Imigrasi mencatat ribuan tindakan penegakan hukum sepanjang Januari hingga September 2026.

Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Selain tindakan administratif, Imigrasi juga menangani perkara tindak pidana keimigrasian.

Sepanjang periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian terus menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

Hendarsam Tekankan Integritas Petugas
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi digital tidak cukup tanpa profesionalisme dan integritas petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, pemanfaatan APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang terintegrasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, penguatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Komitmen itu sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, yakni menjalankan pengawasan secara tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai, ” tambahnya.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel