Ia menjelaskan, tugas pengamanan dalam pelipatan surat suara mengacu pada ketentuan -ketentuan atau prosedur di KPU.
Diantaranya melakukan pemeriksaan kepada setiap petugas sortir lipat yang akan memasuki ruangan, mengamankan jalannya proses sortir lipat surat suara, mengamankan barang bawaan petugas sortir lipat surat suara dan menegakkan tata tertib sortir lipat surat suara.
Adapun surat suara yang dilipat yaitu, surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Alhamdulillah proses pelipatan surat suara hingga hari ini berjalan dengan aman tertib dan lancar dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dengan baik dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.