2 Eks Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Terseret Korupsi Rp4,1 Triliun, Ini Peran Ahmad Subagja dan Nur Adhi
SEKILASINDONEWS.COM – Dua eks pejabat PT Timah Tbk bersama delapan direktur mitra usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah tahun 2015–2022.
Kedua pejabat tersebut yakni Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015-2017.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konfrensi pers pada Rabu (18/2/2026) malam.
“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujar Sabrul.
Peran Ahmad Subagja sebagai Direktur Operasi Produksi
Sabrul menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi Produksi, Ahmad Subagja memiliki kewenangan strategis dalam kebijakan operasional produksi, termasuk pelaksanaan kerja sama dengan mitra usaha.
“Yang bersangkutan memiliki peran dalam proses operasional produksi pada saat diterbitkannya Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada mitra usaha,” jelas Sabrul.
Menurutnya, penerbitan SP dan SPK tersebut dalam penyidikan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan utama, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Akibat penerbitan tersebut, kegiatan penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan PT Timah selaku pemegang IUP justru digantikan oleh mitra usaha,” tegasnya.
Padahal, mitra usaha hanya diperbolehkan menjalankan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Peran Nur Adhi Kuncoro sebagai Kepala POP
Sementara itu, Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) disebut memiliki peran dalam aspek perencanaan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan mitra usaha di lapangan.
“Dalam kapasitasnya sebagai Kepala POP, tersangka memiliki peran dalam perencanaan operasional produksi yang kemudian berkaitan dengan realisasi kegiatan mitra usaha,” ujar Sabrul.
Perencanaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang memungkinkan mitra usaha melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Pengepulan Timah Ilegal dan Skema Transaksi Tonase
Tak hanya menggantikan peran pemegang IUP, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah mitra usaha melakukan pengepulan bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal.
“Bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK yang diterbitkan secara melawan hukum,” ungkap Sabrul.
Dalam praktiknya, transaksi tidak didasarkan pada konsep imbal jasa pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan.
“Penjualan dilakukan berdasarkan tonase per SN, bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan,” katanya.














