Menurutnya, pola tersebut menjadikan kegiatan tersebut menyerupai jual beli hasil tambang ilegal yang dilegalkan melalui administrasi perusahaan.
8 Direktur Mitra Usaha Ikut Terseret
Selain dua pejabat PT Timah, penyidik juga menetapkan delapan direktur mitra usaha sebagai tersangka, yakni:
Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya
Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel
Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia
Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
Hendro, Direktur CV Bintang Terang
Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel
Yusuf, Direktur CV Candra Jaya
Usman Hamid, Direktur Usman Jaya Makmur
Menurut Sabrul, para direktur mitra usaha tersebut diduga menerima legalitas berupa Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja sehingga dapat melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
“Beberapa mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian diperjualbelikan kepada PT Timah dengan dasar SPK tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, transaksi dilakukan berdasarkan ton/SN, bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan sebagaimana konsep jasa pertambangan.
Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Akibat praktik tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat, kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
“Kerugian negara mencapai Rp4,163 triliun,” kata Sabrul.
Ditahan 20 Hari
Terhadap Ahmad Subagja, Nur Adhi Kuncoro, dan delapan direktur mitra usaha tersebut, Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Sabrul menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
“Perkara ini masih kami kembangkan sesuai alat bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini” pungkasnya. (*)














