Mendapatkan kabar tersebut kemudian korban langsung menuju ke gudang yang ada di belakang rumah.
“Pada saat saya datang ke gudang tersebut sudah diamankan oleh rekan korban 2 orang laki-laki yang diduga pelaku, dan bongkahan besi bekas yang diambil dari gudang milik PT BMJA sebanyak 2 karung ukuran 20 Kg,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mentok lalu mengamankan 2 orang diduga pelaku pencurian bongkahan besi bekas, yang tertangkap tangan pada saat melakukan pencurian di gudang milik PT BMJA.
“Dari ke 2 pelaku yang diamankan tersebut dilakukan pengembangan, dan didapat keterangan dari Da, pelaku pencurian yang tertangkap tangan, lalu diamankan lah pelaku lain yaitu Za yang sebelumnya kabur pada saat ditempat kejadian. Za diamankan di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Unit Reskrim Polsek Muntok. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 3 buah karung berisikan besi bekas seberat 143 Kg.