Selain sabu, polisi juga menyita enam plastik bening ukuran sedang, dua sekop yang terbuat dari pipet minuman, gunting, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran sabu.
Satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi juga ikut diamankan dari lokasi penangkapan.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram. Seluruh barang bukti langsung kami sita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Defriansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)














