Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi hingga delapan rangkap dokumen dan surat-surat terkait.
Menurut Agus, para tersangka memiliki modus dengan menarik kendaraan dari penerima pengalihan, lalu kendaraan tersebut disimpan dan disembunyikan tanpa diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
“Modusnya para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ungkapnya.
Polda Babel menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Agus juga memastikan hak-hak para tersangka tetap diberikan selama proses hukum berjalan, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada pihak keluarga.
“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga maupun pihak terkait tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,” tegasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandasnya. (*)
















