“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku”, sebutnya.
Sementara, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil yang sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum, Agusfendi menyebut sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.
“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini”, terangnya.
Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 Pasangan. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.
“Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran”, tukasnya. (Ari)