SEKILASINDONEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak PT Sawindo Kencana segera menuntaskan persoalan lahan kebun plasma sawit seluas 370 hektare di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dijanjikan kepada pemerintah desa dan masyarakat Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Pasalnya, sudah 6 tahun berlalu sejak kesepakatan dibuat, namun lahan plasma yang dijanjikan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (3/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri camat, perwakilan pemerintah desa, BPD, serta tokoh masyarakat Tempilang.
Didit menegaskan, persoalan lahan plasma ini sudah berlarut-larut tanpa kejelasan meski telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa sejak tahun 2018.
“Dalam MoU itu disepakati komposisi kepemilikan 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa. Lahan tersebut seharusnya diserahkan ke desa pada tahun 2030,” ujar Didit.
Namun, lanjutnya, hingga 6 tahun berjalan belum ada tindak lanjut nyata dari pihak perusahaan. Pemerintah desa dan masyarakat pun meminta agar lahan di luar HGU itu segera diserahkan sesuai kesepakatan awal.
“Sudah 6 tahun janji soal lahan plasma, tapi tidak ada progres. Pemerintah desa dan masyarakat jelas kecewa. Kami minta perusahaan segera menindaklanjuti janji yang sudah disepakati,” tegas Didit di hadapan peserta rapat.















