Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lokal yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengiriman timah ilegal tersebut diduga dikoordinasi oleh seseorang bernama Ferry. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur seluruh teknis keberangkatan logistik di lapangan.
Selain itu, sumber lain menyatakan bahwa kepemilikan komoditas tambang tanpa izin tersebut mengarah kepada seorang pengusaha lokal berinisial JA alias Joni Akong.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai tudingan tersebut, Joni Akong membantah keras keterlibatan dirinya. Ia menyatakan tidak tahu-menahu perihal kepemilikan maupun aktivitas pengiriman pasir timah ilegal yang digagalkan oleh pihak kepolisian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan terhadap Ferry yang diduga kuat menjadi koordinator lapangan dari alur pengiriman barang ilegal tersebut.(HS & Red)














