Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaPemkot Pangkalpinang

98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

×

98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

SEKILASINDONEWS.COM – Sebanyak 98,8 persen reklame di Kota Pangkalpinang tercatat tidak memiliki izin resmi. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan keberadaan reklame ilegal demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah pembentukan satgas ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang digelar di Smart Room Center, Kamis (3/7/2025).

98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini.

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi PAD. Kita menemukan banyak reklame yang tidak berizin, padahal ini sangat berdampak terhadap potensi pendapatan daerah,” ujar Juhaini kepada wartawan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 919 titik reklame di 19 ruas jalan utama di Pangkalpinang. Namun, hanya sekitar 1,2 persen reklame yang tercatat memiliki izin.

Salah satu contoh paling mencolok terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, di mana dari 96 titik reklame yang ada, hanya satu yang memiliki izin resmi.

Menariknya, meskipun tidak memiliki izin, sejumlah pelaku usaha tetap membayar pajak reklame. Juhaini mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Mereka tidak punya izin, tapi pajak reklame mereka tetap dibayar. Data wajib pajak ini bisa dikomunikasikan dengan Bakuda agar penindakannya tepat sasaran,” ujarnya.

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
previous arrow
next arrow