pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Usai Tewasnya Penambang Ilegal di Sukadamai, Kapolres Basel: Siapapun Yang Terlibat Akan Kami Proses

×

Usai Tewasnya Penambang Ilegal di Sukadamai, Kapolres Basel: Siapapun Yang Terlibat Akan Kami Proses

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com, Bangka Selatan – Usai tewasnya pekerja tambang ilegal jenis TI selam di perairan laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka dengan tegas menyatakan pihaknya akan memproses siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka didampingi Kasat Polairud Polres Basel IPTU Edi Suaidi saat konfrensi pers yang digelar di Ruang Aula Wira Pratama, Polres Basel, pada Selasa (15/8/2023).

“Ya siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kita periksa. Kemudian kita akan lakukan pengembangan, apabila nanti ada mengarah ke yang lain, maka kita akan kordinasi ke yang lain juga,” tegas Kapolres.

“Yang jelas dalam kasus ini kita akan periksa sesuai dengan keterangan para saksi, apapun keterangan dari para saksi akan kita kembangkan dan kita proses,” imbuhnya.

Toni menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak Polres Basel juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponton TI Selam dan beberapa perlengkapan kerja lainnya.

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada 4 orang saksi yang sudah kita periksa. Untuk tindak lanjutnya, jika sudah cukup bukti akan kita lakukan gelar perkara dan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Dijelaskannya, aktivitas penambangan ilegal di perairan laut Sukadamai akan menjadi atensi pihak Polres Bangka Selatan.

“Kasus ini menjadi atensi kami, karena di wilayah tersebut sudah beberapa kali sering terjadi kasus serupa, kami juga sudah beberapa kali memberikan himbauan dan menertibkan tambang tersebut. Bahkan sudah ada yang di proses secara hukum, namun aktivitas tersebut masih saja berjalan hingga menyebabkan terjadinya meninggal dunia,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *