pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaPolitik

KPU Bangka Selatan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syarat dan Jadwalnya

×

KPU Bangka Selatan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS|Bangka Selatan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan atau pilkada 2024 yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (1) terkait peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, usai kegiatan konferensi pers terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024, di Roof Tobs Cafe dan Resto Toboali, Jumat (23/8/2024) malam.

“Sesuai dengan keputusan KPU Bangka Selatan nomor 281 tahun 2024, penetapan syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus menyatakan syarat perolehan suara sah minimal 12.588 suara,” kata Zio.

Zio menerangkan untuk tahapan pencalonan akan dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan yang dimulai sedari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara, lanjut Zio, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Jadi mulai tanggal 24-26 kami sudah melakukan pengumuman terkait pendaftaran bakal pasangan calon baik melalui media maupun menggunakan spanduk dan lain sebagainya,” beber Zio

“Kemudian untuk tahapan pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan di tanggal 29 Agustus dibuka dari pukul 08.00WIB sampai pukul 23.59 WIB,” tambahnya.