SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah itu maksimal selama tiga hari.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Basel, Zio Loenza Monarek mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon itu diputuskan setelah pihaknya menyelesaikan waktu pendaftaran Paslon sesuai dengan tahapan, yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dijelaskannya, perpanjangan waktu tahapan pendaftaran itu dilakukan berdasarkan PKPU nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 Tahun 2024.
“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB malam ini tadi, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Maka sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Zio, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat KPU Basel, pada Jumat (30/8/2024).
“KPU Kabupaten Bangka Selatan mulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus tahun 2024 telah menerima satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi,” ujar Zio.