pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaPolitik

Alasan KPU Basel Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

×

Alasan KPU Basel Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Foto: Zio Loenzah Monarek

SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel, menggelar sosialisasi setelah diputuskannya perpanjangan pendaftaran Paslon Cabup-Cawabup Basel, hingga 1 September mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Basel Zio Loenzah Monarek mengungkapkan, pihaknya dirasa perlu melakukan sosialisasi tersebut, untuk menghindari terjadinya simpang siurnya informasi di masyarakat.

Dikatakannya, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Kondisinya saat ini yang terjadi di Bangka Selatan, adanya calon tunggal maka berdasarkan keputusan itu kami memperpanjang waktu pendaftaran Paslon,” ungkap Zio.

Dijelaskannya, pasangan calon tunggal yang diusung sebelas partai politik, menyisakan enam partai politik peserta pemilu yang jika digabung tidak mencapai persentase suara minimal sebesar 10 persen.