SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara. Barang bukti ini meliputi dari 23 perkara narkotika dengan total berat sabu 77,2957 gram, ekstasi 0,6935 gram, dan 50 butir tramadol.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Basel, pada Rabu (2/10/2024) pagi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kasat Resnarkoba Polres Basel, BNNK Basel dan mengundang awak media di Bangka Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta diblender.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menyatakan, bahwa barang bukti memiliki peranan penting dalam pembuktian perkara pidana.
“Pengelolaan barang bukti adalah salah satu tugas utama Kejaksaan, yang menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik, serta melaksanakan putusan pengadilan,” kata Riama.