SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Kuli bangunan berinisial RH alias Rudi diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Rudi ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 4 Kg narkoba jenis sabu dan ganja.
Dir Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol. Selamet Ady Purnomo mengatakan, pelaku Rudi diringkus saat berada disebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (25/9/24) dini hari.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 2,6 Kg dan ganja 1,4 Kg di rumahnya.
“Ya, pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 Gram atau 1,4 kilogram,” kata Kombes Pol. Selamet Ady Purnomo, Kamis (3/10/2024).
Ady menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RH alias Rudi diamankan beserta 1 paket sedang sabu didalam bagasi motor pelaku.