SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD), di salah satu rumah makan ternama yang ada di wilayah tersebut, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan penyusunan IKD ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan peran pemerintah sangat penting dalam penanggulangan bencana.
Menurut Mie Go, hal ini telah diatur dalam undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah, dan kebijakan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah,” ujar Mie Go.
Ia juga menjelaskan, dalam penanggulangan bencana, ada tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yakni, prabencana, darurat bencana dan pascabencana.
Untuk menjalankan tiga tahapan tersebut, lanjut Mie Go, dibutuhkan sinergi dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
“Ketiga tahapan ini menjadi kewajiban setiap daerah dan membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai instansi lintas sektor untuk mengurangi risiko bencana,” jelasnya.