Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Karena Terima Suap
SEKILASINDONEWS.COM|JAKARTA – Usai memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Rabu (23/10/2029).
Penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga mengamankan satu orang oknum pengacara. Ketiga oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui siaran pers.
Harli mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
“Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap atau gratifikasi dari oknum pengacara LR,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pada saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing di enam lokasi.
Lokasi pertama di rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya. Di lokasi ini, penyidik menemukan barang bukti uang tunai pecahan rupiah senilai Rp 1.190.000.000, uang tunai pecahan dolar AS USD 451.700, uang tunai pecahan dolar Singapura SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
Lokasi kedua di apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.