SEKILASINDONEWS.COM – Sebanyak 60 narapidana (Napi) kasus narkotika asal Bangka Belitung akhirnya “dibuang” ke Lapas Nusakambangan.
Puluhan napi ini dipindahkan karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran aturan di dalam lapas, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga penggunaan handphone secara ilegal.
Pemindahan ini dilakukan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung dengan pengawalan ketat aparat Brimob dan petugas pemasyarakatan, Kamis (18/9/2025).
Setibanya di Dermaga Wijayapura Cilacap, para napi langsung dibawa menuju tiga lapas superketat, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan Lapas Karanganyar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, menyebut langkah ini adalah tindakan tegas untuk menekan overkapasitas sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lapas.
















