SEKILASINDONEWS.COM|JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) tetapkan ibu kandung Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka.
MW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024, Senin 4 November 2024.
Sebelumnya, tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024.
“MW ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, melalui siaran pers, Senin (4/11/2024) malam.
Harli menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.
Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.
“Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannu,” ungkap Harli.