SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan (Kemenag Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan bahwa pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur tidak akan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut. Kebijakan ini berlaku ketat di seluruh KUA, dan sanksi pidana siap diberikan kepada pelaku pernikahan anak.
Kepala Kantor Kemenag Basel, Jamaludin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh KUA di setiap kecamatan agar tidak melayani permintaan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, terutama pernikahan di bawah umur.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada setiap KUA untuk tidak melayani pernikahan di bawah umur,” ujarnya, pada Senin (11/11/2024).
Jamaludin mengungkapkan, dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Jika ada pernikahan yang terjadi di bawah usia ini, maka pernikahan tersebut dianggap tidak resmi kecuali dengan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.
Dispensasi ini, menurut Jamaludin, hanya dapat diajukan oleh orang tua calon mempelai jika ada alasan yang sangat mendesak dan harus dilengkapi bukti pendukung yang cukup.
“Proses pengajuan dispensasi harus melalui persetujuan kedua calon mempelai dan dilakukan di pengadilan,” ungkap Jamaludin.
Jamaludin menambahkan, permohonan dispensasi bagi yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan harus mempertimbangkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan dispensasi.