BANGKA BELITUNG|SEKILASINDONEWS.COM Dua pemuda tanggung berinisial HS alias Aresta (19) dan HB alias Helbi (20) ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung setelah mencuri sepeda motor di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Menariknya, hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah perumahan di Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
“Keduanya mengaku sepeda motor hasil curian telah dibongkar menjadi rangka dan mesin untuk kemudian dijual ke tukang rongsokan seharga Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fauzan pada Sabtu (7/12/2024).
Terekam CCTV, Polisi Bergerak Cepat
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, IS, melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di sebuah kosan di Desa Kace. Rekaman CCTV di lokasi kejadian mempermudah polisi mengidentifikasi pelaku.
“Rekaman CCTV menjadi bukti penting yang mempercepat proses penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim berhasil menangkap kedua pelaku,” tambah Fauzan.