TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menerapkan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU). Kebijakan ini diharapkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru dan membantu menata kawasan parkir di Toboali.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zamronie, menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini menjadi masalah di beberapa ruas jalan. Selain itu, hasil retribusi juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan fasilitas umum lainnya.
“Tepi jalan adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Jadi, masyarakat yang menggunakan harus membayar retribusi parkir,” kata Zamronie, Senin (10/2/2025).
Zamroni menjelaskan untuk tahap awal, ada tujuh titik TJU di Kota Toboali yang akan dikenakan retribusi. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan TJU untuk parkir.
“Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai sosialisasi door to door di beberapa ruas jalan,” ujarnya.