Zamroni berharap, dengan adanya retribusi parkir ini, Pemkab Basel dapat meningkatkan PAD hingga Rp100 juta tahun ini. Target ini meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 70 juta.
“Besaran tarif retribusi parkir juga sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih,” katanya.
Meskipun demikian, Zamronie memastikan bahwa retribusi parkir ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Sebenarnya itu sudah kewajiban pengendara maupun pedagang jika ada kendaraan parkir di tepi jalan umum,” pungkas Zamronie.
















