PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Rencana penyewaan lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang di halaman depan Es Kopi Sudirman, Pangkalpinang, terganjal status kawasan tersebut sebagai cagar budaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengungkapkan hal ini dalam rapat yang digelar di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang, Senin (10/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, Ketua Tim Cagar Budaya Akhmad Elvian, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang.
Pembahasan difokuskan pada regulasi, pemanfaatan lahan, serta dampak dan manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan daerah.
Sekda Mie Go menjelaskan bahwa meskipun aturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbolehkan sewa lahan, status cagar budaya kawasan tersebut mengharuskan kajian lebih mendalam.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti permohonan sewa lahan di halaman depan Es Kopi Sudirman. Karena kawasan ini masuk dalam cagar budaya, maka perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.





















