Sekilasindonews.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 5 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana melalui siaran pers, Senin (6/11/2023).
“Ada 5 saksi yang kita periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Ketut Sumadana.
Dijelaskan Ketut, kelima saksi tersebut yakni, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 berinisial Syah, Direktur CV Diratama berinisial DI, Direktur CV Teman Jaya berinisial KE alias Bos Aft, TA selaku pegawai CV Teman Jaya, EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik dari Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak pidana khusus (Jampidsus) turun ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/10/2023).