Pemkab Basel Wajibkan ASN dan Non ASN Lampirkan Bukti Bayar Pajak untuk Cairkan Gaji
SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) wajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor sebagai syarat pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu langkah strategis Pemkab Basel untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui imbauan resmi, seluruh ASN dan Non ASN diminta aktif berperan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah. Pemkab Basel menekankan pentingnya kesadaran individu dalam taat membayar pajak dimulai dari para pegawai pemerintah sendiri.
Adapun aturan yang diterapkan Pemkab Basel untuk seluruh ASN dan Non ASN terkait wajib taat pajak, antara lain:
1. ASN dan Non ASN Harus Bayar Pajak Tepat Waktu
• ASN dan Non ASN beserta keluarga wajib memastikan telah melunasi PBB-P2 atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai.
• ASN dan Non ASN juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu yang dibuktikan dengan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

















