Kejari Basel Tetapkan ASN Satpol PP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Fiktif
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tahun 2022-2023.
Tersangka tersebut yakni Jumhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Satpol-PP Bangka Selatan. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, pada Senin (15/9/2025) sore.
“Penetapan tersangka atas nama Jumhir ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rutin di Satpol-PP Bangka Selatan tahun 2022-2023,” ungkap Sabrul Iman.
Menurutnya, Jumhir saat itu bertugas sebagai pejabat atau panitia yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pengadaan barang/jasa.
Namun, Jumhir justru menandatangani berita acara penerimaan barang yang sejatinya fiktif.
“Padahal, barang yang tercantum dalam dokumen tidak pernah ada. Namun tersangka tetap menandatangani berita acara penerimaan barang karena adanya komunikasi dan pemufakatan dengan tersangka RS. Dari situ, tersangka J menerima imbalan keuntungan sekitar Rp20 juta yang diberikan secara bertahap oleh tersangka RS,” jelas Sabrul.