Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Kejari Basel Tetapkan ASN Satpol PP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Fiktif

×

Kejari Basel Tetapkan ASN Satpol PP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kejari Basel Tetapkan ASN Satpol PP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Fiktif
Jumhir, ASN Satpol PP ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran belanja rutin di Satpol PP tahun 2022-2023. (Foto:ist)

Sabrul menyebut, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp412 juta.

Tindakan Jumhir juga dinilai menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 16 ayat 2, 3, dan 4.

“Dia tidak pernah melakukan pengecekan barang, tetapi tetap menandatangani dokumen serah terima,” tambah Sabrul.

Lebih lanjut, Sabrul menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan alasan penahanan, Jumhir resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini menyusul empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni Hasby (Kasat Satpol-PP), Rudi (PPK kegiatan), Sandi (bendahara), dan Yopi (kontraktor).

Lebih lanjut, Kejari Bangka Selatan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Sepanjang ada alat bukti baru, tentu akan kami telusuri,” tegas Sabrul. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel