Pemkot Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Permendagri 114, Dorong Penerbitan SK Gubernur
PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadiri rapat persiapan sosialisasi dan penyesuaian administrasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2019, Rabu (24/9/2025), di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Bangka Belitung.
Rapat dipimpin Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi Permendagri tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 ini, ada kepastian hukum bagi administrasi pemerintahan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Tarmin.
Hadir dalam rapat itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti. Ia menyampaikan Pemkot Pangkalpinang mendorong agar pelaksanaan Permendagri ini segera ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.