Dua Pemuda Desa Rias Diciduk saat Edarkan Sabu, Barang Bukti 11,32 Gram Diamankan
SEKILASINDONEWS.COM – Dua pemuda asal Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tak berkutik saat Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menciduk mereka saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,32 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial DI alias Marko (22) dan JN (34). Keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Benar, dua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,32 gram,” kata Iptu Defriansyah, Minggu (9/11/2025).
Defri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan tertutup di sekitar lokasi.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Ketika diperiksa, keduanya tak bisa mengelak setelah ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan dan plastik bening.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, kami menyita 10 paket sabu kecil, sejumlah pipet, bungkus makanan, serta satu unit motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi,” jelas Defri.





















