DPRD Bangka Selatan Tetapkan 14 Raperda Prioritas 2026
SEKILASINDONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menetapkan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Selatan, Suwandi, menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan regulasi yang dibuat pemerintah daerah berjalan terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus melalui program legislasi daerah.
“Propemperda disusun agar semua proses pembentukan Perda berjalan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, serta prosedur yang berlaku. Regulasi yang dihasilkan harus berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan benar-benar berguna bagi masyarakat,” ujar Suwandi, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, penyusunan regulasi yang efektif sangat penting untuk menghilangkan persepsi publik bahwa Perda hanya formalitas dan tidak bermanfaat.
“Tujuan kita jelas, menghapus citra adanya peraturan daerah yang tidak efektif, tidak berhasil guna, dan tidak dijalankan. Semua Perda harus tepat sasaran, berguna, dan mampu memberikan dampak nyata,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Bapemperda bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan 14 Raperda prioritas. Dari jumlah tersebut, 11 Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah, sedangkan tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD.














