SEKILASINDONEWS.COM – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyerahkan 2.869 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Penyerahan berlangsung secara luring dan daring di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Senin (15/12/2025).
Penyerahan SK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Hidayat Arsani menyebut, penyerahan SK ini menjadi langkah Pemprov Babel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, dan bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, status PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional serta penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat Bangka Belitung.
















