Dishub Bangka Selatan Tegas: Jangan Bayar Parkir ke Jukir Liar di Toboali
SEKILASINDONEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan kembali menegaskan larangan keras kepada masyarakat dan pengunjung Kota Toboali untuk tidak membayar retribusi parkir kepada juru parkir (jukir) liar, khususnya di kawasan Alun-alun Simpang Lima.
Masyarakat diminta hanya membayar parkir kepada petugas resmi yang ditunjuk pemerintah daerah dan mengenakan identitas jelas, sesuai dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, sebagai bagian dari upaya penertiban pengelolaan parkir di Kota Toboali sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pengunjung Kota Toboali agar tidak membayar parkir kepada juru parkir liar. Pembayaran parkir hanya boleh dilakukan kepada petugas resmi yang memiliki identitas jelas, seperti id card atau rompi resmi dari Dishub,” tegas Benny Supratama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).
Benny menekankan, tarif retribusi parkir di Bangka Selatan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah dan wajib dipatuhi, baik oleh pengguna jasa parkir maupun oleh petugas parkir resmi di lapangan. Karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi yang ada, tarif parkir kendaraan roda dua dan roda tiga ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, sedan, pick-up, dan sejenisnya, tarif parkir dikenakan Rp3.000 hingga Rp5.000, bergantung pada lokasi parkir.
















