SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP alias Aditya Noer sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah atas penerbitan legalitas lahan negara (SP3AT fiktif) senilai Rp45,9 miliar di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2017-2024.
Putra mahkota mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer itu diduga kuat menerima dan menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan penerbitan legalitas lahan negara oleh ayahnya, Justiar Noer, bersama Saudara F (alm), dengan nilai fantastis mencapai Rp45,9 miliar.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan Aditya diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers pada Rabu malam (14/1/2026).

Sabrul menjelaskan, dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan fakta penerimaan dana Rp1,5 miliar oleh Aditya pada rentang September hingga Desember 2020
Uang tersebut diterima secara bertahap dan diserahkan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (PT SAS).
Aliran dana dari hasil kejahatan yang diterima sebesar Rp1,5 miliar itu diduga kuat digunakan untuk membiayai aktivitas politik Aditya Rizki Pradana ketika saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Selatan pada Pilkada tahun 2020.
Fakta ini menjadi penguat dugaan bahwa uang hasil korupsi tidak berhenti pada keuntungan pribadi, tetapi dialirkan untuk kepentingan politik praktis.
“Iya, dari hasil fakta penyelidikan, dana satu setengah miliar rupiah itu digunakan untuk kampanye Pilkada,” ujar Sabrul.
Aditya diketahui menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah Lepar Pongok yang menyeret sejumlah pejabat lintas instansi.
Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka, yakni Justiar Noer (mantan Bupati Bangka Selatan), Dodi Kusuma alias DK (mantan Camat Lepar Pongok periode 2016-2019), Rizal alias R (mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel 2017–2020), serta Soni Apriansyah alias SA (staf Bappelitbangda Basel 2015–2023).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan menemukan peran aktif tersangka dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” tegas Sabrul.
Sabrul menyebut, kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika seorang pengusaha tambak udang berinisial JM berencana membuka usaha tambak skala besar di Kecamatan Lepar Pongok.





















