Antara Anggaran dan Keadilan: Membaca Peryataan Bupati Bangka Barat Dalam Cermin Tata Kelola Negara
Penulis opini: Medi Hestri
SEKILASINDONEWS.COM – Di sebuah ruang kelas di pesisir Mentok, seorang guru membuka buku pelajaran sambil menahan cemas. Ia tahu gajinya belum cair dua bulan. Ia juga tahu, di rapat DPRD, aspirasi mereka diperdebatkan.
Namun di ruang lain di meja kerja pemerintah daerah, angka-angka APBD berbaris seperti pasukan sunyi. Di situlah keputusan diambil.
Di situlah pula kita harus memahami pernyataan Markus: “Kalau tidak mau diatur pemda silakan mundur.”
Kalimat itu terdengar keras. Tetapi dalam perspektif hukum tata negara dan tata pemerintahan, ia bukan sekadar emosi politik. Ia adalah refleksi dari realitas fiskal dan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.
Mudjiati bukan nama sebenarnya, sang pengelola perpustakaan di SMP negeri tidak salah menuntut kesetaraan. Ia memperjuangkan hak yang ia anggap adil.
Tetapi negara juga tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rasa simpati. Negara harus bertindak berdasarkan hukum dan kemampuan keuangan.
Dalam Public Finance in Theory and Practice, Richard Musgrave menjelaskan bahwa anggaran publik adalah alat distribusi sumber daya yang terbatas. Ketika sumber daya terbatas, negara wajib memilih prioritas.
Artinya:
tidak semua tuntutan bisa dipenuhi sekaligus.
Dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi kemampuan fiskalnya.
Hal ini ditegaskan dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kedua UU ini mengatur bahwa belanja negara harus sesuai kemampuan keuangan dan tidak boleh menciptakan defisit tidak terkendali.
Jika pemerintah daerah memaksakan penyetaraan gaji tanpa kemampuan fiskal, maka konsekuensinya:
defisit anggaran
utang daerah
pemotongan layanan publik lain
Dalam hukum administrasi, ini disebut maladministrasi fiskal.
Dalam sistem ASN Indonesia, PPPK diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penggajian PPPK mempertimbangkan:
kemampuan fiskal daerah
jenis pekerjaan
kebutuhan organisasi
Artinya, perbedaan penghasilan bisa terjadi jika beban kerja, anggaran unit kerja, atau skema pembiayaan berbeda.
Dalam ilmu administrasi publik, Max Weber dalam Economy and Society menjelaskan bahwa birokrasi rasional bekerja berdasarkan aturan dan kapasitas organisasi, bukan tekanan emosional.
Pernyataan Markus sering dianggap keras. Namun dalam ilmu manajemen pemerintahan, pemimpin publik wajib menjaga disiplin organisasi.
Dalam The New Public Service, Janet dan Robert Denhardt menjelaskan bahwa pemerintah harus melayani warga, tetapi tetap menjaga integritas sistem administrasi.
Jika semua pegawai menuntut perubahan di luar kemampuan fiskal, pemerintah akan kehilangan kontrol kebijakan.
Maka pernyataan “silakan mundur” bukan ancaman personal, melainkan penegasan bahwa status PPPK adalah kontrak administratif yang tunduk pada aturan.
Fakta Nasional: Krisis PPPK di Banyak Daerah
Kasus Bangka Barat bukan satu-satunya.
Di berbagai daerah Indonesia, masalah PPPK muncul karena:











