Sekilasindonews.com|BANGKA BARAT – Seorang buruh harian berinisial DE (21) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tangkap jajaran Unit Intelkam Polsek Mentok dan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.
DE ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sebanyak 33 paket yang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga sabu-sabu dengan berat 6,84 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasi Humas Ipda Ardianis mengatakan penangkapan pelaku DE terjadi pada hari Jum’at (1/12/2023) lalu. Dimana pada saat itu anggota Unit Res-intel Polsek Muntok bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat sedang melaksanakan patroli malam di tempat yang Rawan Kamtibmas di seputaran Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Pada pukul 20.30 Wib anggota Unit Res-Intel Polsek Mentok dan anggota Sat Res Narkoba Bangka Barat yang sedang melaksanakan patroli kemudian melihat seorang pemuda mencurigakan yang sedang bermain Handphone di atas sepeda motor di pinggir jalan,” ungkap Ardianis, Senin (11/12/2023).
Merasa curiga dengan gerak geriknya, kata Ardianis, petugas kemudian langsung mendekati dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut.