Hukum dan KriminalNasional

Hina Nama Nabi Muhammad SAW, Komika Asal Lampung Mendekam Dipenjara

×

Hina Nama Nabi Muhammad SAW, Komika Asal Lampung Mendekam Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com |LAMPUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Pasalnya, Aulia ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, karena telah menghina nama Nabi Muhammad SAW, pada saat tampil di acara kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Aulia tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (10/12/2023).

“Ya bener, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Umi Fadilah.

Dia menjelaskan, komika Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara ‘Desak Anies’.

Materi yang disampaikan tersebut dianggap sebagai penodaan agama, dimana pada saat itu komika Aulia menjadikan nama Muhammad sebagai bahan candaan yang tidak pantas.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.